|

Liwath (Hubungan Sesama Jenis)

بسم الله الرحمن الرحيم
Alloh banyak menceritakan kisah Nabi Luth –‘Alayhis Sallam- beserta kaumnya di beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Dia membinasakan mereka kerena mereka melakukan perbuatan ang HINA dan MENJIJIKAN.  Kaum Muslimin pun SEPAKAT bahwa liwath (homoseksual dan lesbianisme) termasuk dosa besar. 
 
Alloh berfirman di dalam kitabNya yang Agung :

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (Asy Syu’ara : 165 – 166)

Homoseksual dan Lesbianisme lebih keji dan lebih buruk dari zina. Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- bersabda : “Bunuhlah pelaku dan sasarannya (obyek homo).” (HR. Tirmidzi dan Ahmad, dinyatakan SHOHIH oleh Al-Albani)

Diriwayatkan pula oleh Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam-, “Alloh MELAKNAT orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth –‘Alayhis Sallam- (homoseksual dan lesbianisme).” (At-Targhib wa At-Tarhib: III/287)

Ibnu Abbas –Radhiyallohu ‘Anhuma- pernah berkata : “Sebagai hukumannya, carilah bangunan yang PALING TINGGI di sebuah daerah, lalu LEMPARKANLAH ia dari atasnya, kemudian LEMPARILAH dengan batu.”  Dan Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- pernah bersabda, “Hubungan seksual antara sesama wanita (lesbi) adalah zina.” (tapi hadist ini dho’if jiddan, krn perbuatan liwath adalah perbuatan yang lebih buruk dari zina).

Ulama mazhab Imam Syafi’i menyatakan bahwa huhud (hukuman) atas para pelaku homoseksual dan lesbianisme SAMA DENGAN zina. Ummat ini telah berijma’ bahwa orang yang berbuat homo terhadap budaknya, ia termasuk luthiy (pelaku homoseksual) dan berdosa.

Asy Syaikh Ibnu Utsaimin berkata bahwa, “Liwath ialah seorang laki – laki menyetubuhi laki – laki. Itulah perbuatan keji yang sangat besar. Doasa yang SANGAT DIBENCI, penyebab kerusakan dunia dan agama, menghancurkan akhlaq dan kemuliaan, serta membunuh kejantanan. Ia juga biang segala kerusakan di masyarakat, menghancurkan moral, kebaikan dan keberkahan.” (Adh-Diyaaul Lami’ fil Khuthbabil Jawami : Khuthbah Tsaniyah Fi ‘Uqubatiz Zina wal Liwath)

Liwath juga mendatangkan berbagai macam kejahatan dan musibah, penyebab kehancuran dan kehinaan. Akal sehat dan fitrah yang lurus pasti membencinya. Aama – agama samawi MELARANG dan MENGUTUKNYA. Hal itu dikarenakan perbuatan liwath sangat berbahaya dan merupakan kezholiman yang sangat keji. Diantara kezholimannya adalah menjerumuskan dirinya ke lembah kehinaan serta mendorongnya kepada kematian dan kehancuran.

Liwath pun berimbas kepada objeknya. Karena ia telah menghinakan dirinya sendiri, rela dengan keterpurukan dan menghilangkan kejantanannya. Keberadaannya di tengah laki – laki bagaikan seorang wanita. Kehinaan itu tidak akan hilang dari dirinya hingga ia mati. Homoseksual dan Lesbianisme juga bentuk kezholiman terhadap masyarakat, karena mendatangkan berbagai macam musibah dan bencana.

Alloh telah mengisahkan kepada kita kisah yang menimpa kaum Luth –‘Alayhis Sallam-. Dia MENGHUJANI mereka dengan adzab dari langit (hujan batu). Dia menghujani mereka dengan batu dari tanah yang keras, hingga kota mereka dibalikkan ke bawah. Kemudian Dia berfirman setelah mengisahkan adzab yang turun kepada mereka, “Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang – orang yang zholim.” (Hud : 83)

Wahai sekalian kaum Muslimin, kaum yang diberi Qur’an atas kalian, manakala perbuatan keji merajalela di sebuah negeri dan Alloh belum juga menghancurkan mereka. Maka, sungguh akan terjadi adzab yang jauh lebih besar dari kehancuran, berupa keburukan hati; tertutupnya mata hati dan akal. Hingga orang akan mendiamkan kebathilan yang terjadi di depan mata atau menganggap baik perbuatan buruk mereka.

Adapun jika Alloh memudahkan diangkatnya para pemimpin yang adil dan amanah, yang menyerukan kebenaran tanpa takut celaan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka itu merupakan pertanda baik.

Wahai kaum Muslimin, kaum yang diberkahi di pagi harinya, dikarenakan homoseksual dan lesbianisme merupakan dosa yang paling besar, maka hukuman syari’at pun merupakan hukuman yang paling berat, ya’ni dibunuh!

Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.”

Jumhur Shahabat bersepakat, memberlakukan hadist ini. Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Taimiyah –rahimahullohu Ta’Ala wa Ardho- berkata, “Para shahabat Nabi tidak berselisih pendapat mengenai hukuman bunuh atas pelakuhomoseksual dan pasangannya, namun mereka berbeda pendapat mengenai cara membunuhnya.”

Ada yang berpendapat mereka harus dengan cara dilempari batu dan ada juga yang berpendapat mereka harus dilemparkan dari atas bangunan tertinggi di daerahnya. Sebagian yang lain berpendapat mereka dibunuh dengan cara dibakar. Jika pelaku dan pasangannya melakukan hal tersebut suka sama suka, maka hubungan atas keduanya adalah dibunuh, baik ia muhshon (sudah menikah) atau pun tidak (karena ini lebih keji dari zina). Hal ini dikarenakan homoseksual dan lesbianisme besarnya dosa dan besarnya bahaya keberadaan mereka di masyarakat.

Sungguh, keberadaan mereka berarti pembunuhan moral masyarakat, serta menghilangkan akhlaq dan kemuliaan. Dan pastinya, membunuh mereka jauh lebih baik daripada hilangnya akhlaq dan kemuliaan.


(Syarah Al-Kabaair bab – Dosa ke-17 –Liwath-, al-Imam Adz-Dzahabi)

Posted by Knights Of Masjid on 9:47 AM. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

1 komentar for "Liwath (Hubungan Sesama Jenis)"

  1. terimakasih atas informasinya......
    semoga saya bisa membagikan informasi yang saya dapat..

Leave a reply

Recently Commented

Recently Added