Mengetahui Batasan 'perhiasan wanita'
بسم الله الرحمن الرحيم
Ummat isalm terkhusus muslimah selalu menjadi incaran para musuh ummat islam , mereka selalu berupaya menjauhkan muslimah kita dari etika keislaman. Membuat muslimah kita menghilangkan rasa malu dari pakaian penutup tubuh dan dari kesuciannya sehingga akhirnya kebanyakan perkara yang diharamkan justru seakan biasa dilakukan oleh kebanyakan kaum wanita, bahkan kebanyakan perkara yang diharamkan islam berani mereka katakan “pendapat yang aneh”. Ini disebabkan karena sejak kecil mereka terdidikoleh hukum selain hukum islam.
Maka mari kita telaah perbuatan munkar yang diharamkan oleh din yang suci ini agar siapa pin yang berusaha menyelamatkan diri di dunia dan di akhirat bisa mewaspadainya :
Islam secara tegas melarang wanita berdandan secara berlebihan.
“..dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu” (QS.Al Ahzab:33) .
dalam sebiah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hutairah bahwa ia menceritakan , Rasulullah bersabda, “ada dua golongan dari calon penghuni neeraka yang belum pernah kulihat , yaitu oran-orang pembawa cemeti seperti seekor sapiuntuk digunakan memukul sesama manusia . serta kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang , berjalan lenggak-lenggok dan menggoda hati lelaki, kepala mereka tak ubahnya seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal aromanya bisa tercium dari jarak sekian dan sekian”
Imam An-Nawawi dalam syarah beliau terhadap Shohih Muslim telah menukil beberapa penafsiran tentang sabda Radulullah , “Kasiyat ‘ariyat, mumilat mailat”. Sebagian ulama menafsirkan ,”seorang wanita menutuup sebagian tubuhnya dna membukakan sebagian yang lain untuk meperlihatkan kecantikannya.”
Sebagian ulama lain menafsirkan, ”seorang wanita mengenakan pakaian tiptis yang transparan.”
Adapaun sabda beliau, “mumilat mailat”, sebagian ulama ada yang menafsirkannya, “para wanita yang berjalan dengan menggunakan wangi-wangian yang merangsang orang yang dilewatinya.” (syarah muslim oleh An-Nawawi 14/40)
Penjelasan yang telah diuraikan di atas telah dijelaskan bagi kita bagaimana seharusnya kebanyakan wanita menutup aurat. Namun yang paling mengkhawatirkan adalah mereka yang ‘merasa’ menutup aurat sambil bersolek, sampai-sampai ada di atnara mereka yang berkeyakinan bahwa wnaita yang sudah menutup rambutnya atau sebagian besar saja berarti ia sudah mengenakan hijab yang sempurna.
Alloh berfirman ,
“..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita...” (An-Nur:31)
Dalam sebuah hadits berdasarkan sabda Rasulullah, “Saudara sesusu sama haramnya dengan saudara kandung.” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
2. Mengenakan parfum di sisi laki-laki yang bukan Mahrom
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad shahih dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata , Rasulullah bersabda ,
“seorang wanita yang melewati suatu kaum dengan memakai parfum yang dapat tercim oleh mereka , maka dia adalah pezina.”
Al-Mubarokfuri berkomentar, “dokatakan ‘zaniyah’ karena dia telah merangsang birahi laki-laki dengan bau parfume yang ia pakai sehingga dengan bau tersebut mereka menoleh kepadanya. Barangsiapa yang menoleh kepadanya , maka ia telah berzina dengan kedua matanya. Maka hal itu adalah dosa.” (TuhFaty’l-Ahwaji:7118)
3. Mengubah yang telah diciptakan Alloh
Hal ini sehubungan dengan hadits yang akan diuraikan di bawah
Al bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar,
“bahwasanya Rasulullah melaknat seorang wanita yang menyambung rambut dan wnait ayang meminta disambungkan rambut , serta melaknat wanita yang bertato dan meminta dibuatkan tato.” (diriwayatkan oleh Al.Bukhori dan Muslim serta dalilnya)
Syaikh Sholih bin Fauzan -hafizhohulloh- berkomentar, “wanita muslimah diharamkan untuk menghilangkan bulu alis semua atau sebagian dengan menggunakan alat apa pun, baik alat pencukur atau pemangkas atau menggunakan alat yang dapat membereskannnya semua atau sebagian saja, karena hal itu sama dengan mencabut bulu alis yang dilarang oleh Rasulullah, banyak sudah wanita hari ini yang terperosok ke dalam bencana yang besar ithu, yang mana hal ith uadalah termasuk dosa yang besar sehingga hal mencabut buku alis ithu termasuk perkara penting pada hari ini. seorang istri tida kboleh menaati suaminya jika menyuruhnya melakukan hal tihu, karena hal ithu adalah bencana.” (silsilah Tau’iyatu ‘i-Hujjaj dengan urutan 28, dengan tajuk Al.Mukminat pada hal.27-28 dengan sedikit perhubahan)
Penjelasan di atas sesuai dengan hadits berikut ,
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda , “Alloh telah melaknat wanita bertato dan yang meminta dibuatkan tato dan wanita yang mencatbut dan yang meminta dicabutkan alis serta meregangkan giginya dan yang mengubah ciptaan Alloh.” (HR.Muslim)
Dari uraian haditd di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa contoh-contoh mengubah bentuk yang dimaksud ialah dengan membuat tato, meratakan gigi, menyambung rambut dan mencabut bulu alis. Dan diharamkan untuk kaum muslimin terkhusus wanita muslimah,
4. Tasyabuh (menyerupai) wanita kafir
Tasyabuh adalah kebiasaan menyerupai suatu golongan . ini termasuk dosa besar yang sudah tersebar luas dikalangan wanita. Laa Haula wa Laa Quwwata illa bilah. Wanita ‘muslim’ kebanyakan kafir secara terang-terangan dengan alasan yang mereka sebut ‘mode’. Mereka mengikuti pakaian , perhiasan, cara berjalan, berbicara bahkan dalam hal-hal yang bersifat dunia lainnya. Sampai jika merea dinasihati maka mereka mengira hal itu sesat. Sungguh setan pun tumbuh dalam hati-hati mereka.
Dalam sebuah hadits mashyur, rasulullah bersabda “barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia telah termasuk golongan mereka.” (diriwayatkan oleh Abu Dawud. Lihat shohih ‘i-jami’ish-shogir, 6149)
5. Mewarnai rambut dengan warna putih dengan cat yang bewarna hitam
Abu Dawud dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi SAW beliau bersabda, “akan ada pada akhir zaman segolongan kaum yang mewarnai rambut dengan warna hitam. Nanti nya mereka tidak akan mencium bau Surga.”
3. Mengubah yang telah diciptakan Alloh
Hal ini sehubungan dengan hadits yang akan diuraikan di bawah
Al bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar,
“bahwasanya Rasulullah melaknat seorang wanita yang menyambung rambut dan wnait ayang meminta disambungkan rambut , serta melaknat wanita yang bertato dan meminta dibuatkan tato.” (diriwayatkan oleh Al.Bukhori dan Muslim serta dalilnya)
Syaikh Sholih bin Fauzan -hafizhohulloh- berkomentar, “wanita muslimah diharamkan untuk menghilangkan bulu alis semua atau sebagian dengan menggunakan alat apa pun, baik alat pencukur atau pemangkas atau menggunakan alat yang dapat membereskannnya semua atau sebagian saja, karena hal itu sama dengan mencabut bulu alis yang dilarang oleh Rasulullah, banyak sudah wanita hari ini yang terperosok ke dalam bencana yang besar ithu, yang mana hal ith uadalah termasuk dosa yang besar sehingga hal mencabut buku alis ithu termasuk perkara penting pada hari ini. seorang istri tida kboleh menaati suaminya jika menyuruhnya melakukan hal tihu, karena hal ithu adalah bencana.” (silsilah Tau’iyatu ‘i-Hujjaj dengan urutan 28, dengan tajuk Al.Mukminat pada hal.27-28 dengan sedikit perhubahan)
Penjelasan di atas sesuai dengan hadits berikut ,
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda , “Alloh telah melaknat wanita bertato dan yang meminta dibuatkan tato dan wanita yang mencatbut dan yang meminta dicabutkan alis serta meregangkan giginya dan yang mengubah ciptaan Alloh.” (HR.Muslim)
Dari uraian haditd di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa contoh-contoh mengubah bentuk yang dimaksud ialah dengan membuat tato, meratakan gigi, menyambung rambut dan mencabut bulu alis. Dan diharamkan untuk kaum muslimin terkhusus wanita muslimah,
4. Tasyabuh (menyerupai) wanita kafir
Tasyabuh adalah kebiasaan menyerupai suatu golongan . ini termasuk dosa besar yang sudah tersebar luas dikalangan wanita. Laa Haula wa Laa Quwwata illa bilah. Wanita ‘muslim’ kebanyakan kafir secara terang-terangan dengan alasan yang mereka sebut ‘mode’. Mereka mengikuti pakaian , perhiasan, cara berjalan, berbicara bahkan dalam hal-hal yang bersifat dunia lainnya. Sampai jika merea dinasihati maka mereka mengira hal itu sesat. Sungguh setan pun tumbuh dalam hati-hati mereka.
Dalam sebuah hadits mashyur, rasulullah bersabda “barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia telah termasuk golongan mereka.” (diriwayatkan oleh Abu Dawud. Lihat shohih ‘i-jami’ish-shogir, 6149)
5. Mewarnai rambut dengan warna putih dengan cat yang bewarna hitam
Abu Dawud dan An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits shahih dari Ibnu ‘Abbas dari Nabi SAW beliau bersabda, “akan ada pada akhir zaman segolongan kaum yang mewarnai rambut dengan warna hitam. Nanti nya mereka tidak akan mencium bau Surga.”
Adapun mewarnai rmabut dengan warna apa saja (selain hitam), maka hukumnya boleh asalkan warna tersebut tidak permanen (selain hitam), maka hukumnya boleh asalkan warna tersebut tidak permanen.
6. Mengenakan celana
Termasuk pakaian buruk yang dikenakan oleh wanita adalah dinamakan bantolon (celana). Celan aitu banyak dikenakan oleh remaja-remajad an para wanita dewasa. Mereka mengenakan pakaian itu sekadar memaksakan diri dan bahwasanya pakaian itu hanya menutup warna kulit saja. Dan pada dasarnya, pakaian itu menjadikannnya sebagai sebuah sifat yang membwa kepada watak seseorang. Apalagi pakaian ithu memiliki model , waran , dan bentuk yang juga beragam sehingga sampai pada taraf yang menimbulkan bencana bagi orang-orang tua sebelum dirasakan oleh para pemuda. Laa haula wa Laa Quwwata Illa Billah.
6. Mengenakan celana
Termasuk pakaian buruk yang dikenakan oleh wanita adalah dinamakan bantolon (celana). Celan aitu banyak dikenakan oleh remaja-remajad an para wanita dewasa. Mereka mengenakan pakaian itu sekadar memaksakan diri dan bahwasanya pakaian itu hanya menutup warna kulit saja. Dan pada dasarnya, pakaian itu menjadikannnya sebagai sebuah sifat yang membwa kepada watak seseorang. Apalagi pakaian ithu memiliki model , waran , dan bentuk yang juga beragam sehingga sampai pada taraf yang menimbulkan bencana bagi orang-orang tua sebelum dirasakan oleh para pemuda. Laa haula wa Laa Quwwata Illa Billah.
Tak satu pun ulama terpercaya berbeda pendapat dalam mengharamkan wanita yang mengenakan bantolon tersebut di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya karena perbuatan itu mengandung bahaya yang mana bahaya itu diketahui setiap orang yang memiliki akal sehat.
Lalu dimana posisi laki-laki yang bukan mahrom dan wali seorang wanita ? di mana semangat untuk kembali kepada perangai yang baik ? di mana keimanan kepada Alloh ? semua itu lenyap. Betapa kasihan, mereka dengan cepat menitu kaum lelaki dan wanita kafir. Mereka terperosok dengan cepat dalam mengikuti mode , adab dan tingkah laku. Mereka juga terperosok dengan cepat kepada semboyan “kami hanya ingin bersenang-senang pada masa muda kami.” Laa Haula wa La Quwwata illa Billah.
Syaikh Muhammad Al-Munajjid -hafizhohulloh- berkomentar, “celana itu tidak lepas dari kemunkaran. Sudah pasti pakaian itu sempit. Pakaian itu juga terbuat dari bahan yang tipis dan juga menempel pada tubuh. Sebagian orang berani bersumpah bahwa sebagian bantolon yang dikenakan para wanita itu lebih banyak menimbulkan bencana dairpada jika wanita itu tidak mengenakannya.”
Sebagian wanita yang mengenakan bantolon itu snagat sempit sekali pada sebagian kedua kaki, dan terkadang persis denganw arna kulit sehingga dengan halitu orang akan mengira ia tidak mengenakan pakaian sedikit pun halitu sudah barang pasti adalah dosa yang sangat umum.
Oleh karena itu, sangat bijaksana sekali apa yang telah diharamkan oleh sebagian para ulama tentang wanita yang mengenakan celana, walao pun wanita itu mengatakan “celana itu lebar”.
Sebagian wanita yang mengenakan bantolon itu snagat sempit sekali pada sebagian kedua kaki, dan terkadang persis denganw arna kulit sehingga dengan halitu orang akan mengira ia tidak mengenakan pakaian sedikit pun halitu sudah barang pasti adalah dosa yang sangat umum.
Oleh karena itu, sangat bijaksana sekali apa yang telah diharamkan oleh sebagian para ulama tentang wanita yang mengenakan celana, walao pun wanita itu mengatakan “celana itu lebar”.
Semuanya kita serahkan kepada Alloh tentunya , wanita itu boleh sja mengenakannya untuk suaminya. Apabila pakaian itu tidak menyerupai celana laki-laki dan juga tidak boleh dipakai di hadapan wanita muslimah lainnya, dan tidak juga di hadapan muhrimnya, apalagi di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya. Karena sebagian celana yang dikenakan wanita itu seperti “jeans” . celana itu tidak dapat membedakannya dengan laki-laki Amerika dan Eropa. Oleh karena itu, mengenakannya hukummnya dalah HARAM. Oleh karana itu sangat jelas bahwa pakaian itu adalah pakaian laki-laki kafir.
(Ummu Ghozi)
(Ummu Ghozi)
Posted by Knights Of Masjid
on 7:07 AM. Filed under
fiqh wanita,
wanita
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
apa bila yang digunakan bukan tato permanen, melainkan tato/henna yang dipakai saat pernikahan. apakah juga TIDAK DiperBOLEHkan ?
syukron before :)
tidak apa-apa asalkan tidak menghalangi air wudhu.