|

Hukum Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil Karena Zina



بسم الله الرحمن الرحيم



Ada yang bertanya :
“Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?”


Jawaban :
Memang, saat – saat ini lagi marak para pemuda – pemudi yang KURANG pemahaman agamanya dab orang tuanya pun tidak mendidik anaknya dengan pemahaman agama yang kuat, akhirnya timbullah kemalasan sang anak untuk mencari sebuah kebenaran yang haqiqi.

Bahkan, mereka tidak tau tentang dosa zina yang menimbulkan kehamilan di luar tirai pernikahan:

“Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (An-Nuur : 3)

Menikahi pezina maupun orang musyrik adalah HARAM bagi kaum yang beriman.

Hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Jadi HARAM orang mukmin menikahi pezina!


Berdasarkan hadits Nabi –Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- :
“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Alloh dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud)


Tetapi ada pula pendapat diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Alloh Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang sholih.

Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia WAJIB untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka TIDAK BOLEH baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya. Inilah hal yang sering DILANGGAR oleh orang Indonesia, begitu anaknya ketauan hamil di luar tirai pernikahan, para orang tua buru – buru MENUTUPI AIB anaknya dengan dosa. Sudah berbuat dosa, ditutup pula dengan dosa… bertambah – tambahlah dosanya.


Bahkan di dalam Kitab Fatawa Islamiyyah juz 3/245 - 246, Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kita mengambil dari ayat ini (maksudnya An-Nuur : 3) satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya. Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan.”

Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik.


Allah Ta’ala berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Alloh yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy-Syruraa : 21)

Jika wanita yang hamil tadi ingin dinikahi, sang pria harus istibra’ (menunggu kosongnya rahim) serta menunggunya sampai 1 kali haidh. Dan harus bertaubat sebelum menikah!!!

Di dalam Kitab Fatawa Wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim juz 10/128, Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Alu-Syaikh berkata, “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.”


Status Anak
Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah SEPAKAT bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar tirai pernikahan. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. (Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar-Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828).


Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah -Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- : “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya secara sah atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi -Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. Jadi sangatlah penting masalah ini untuk diketahui kaum Muslimin, jika anak hasil dari perzinaan di dalam Islam TIDAK BER-AYAH, maka :

  1. ·Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu (yang menzinahi ibunya / yang mengawini ibunya, meskipun berasal dari maninya).
  2. ·Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.


Rasulullah -Shollallohu ‘Alayhi wa Sallam- bersabda, “Maka sulthon (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”

Inilah pendapat yang paling Rajih (kuat)!

Adapun Ulama yang berfatwa membolehkan menikahi wanita hamil asalkan yang menikahi adalah lelaki yang telah menghamilinya dan menisbahkan anak yang lahir dari kehamilan tersebut kepada si lelaki yang menghamili adalah FATWA BATIL DAN BERBAHAYA.

BATIL, karena menyalahi Al-Qur’an, As-Sunnah dan Salafush Shaleh.
BERBAHAYA, karena berdampak semakin maraknya perzinaan dan anak-anak yang lahir dari hasil perzinaan disebabkan mereka merasa tenang dan aman karena telah mendapat kemudahan dan dukungan dari fatwa-fatwa tersebut.


BERHATI –HATILAH WAHAI KAUM MUSLIMIN!

Posted by Knights Of Masjid on 7:36 PM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

7 komentar for "Hukum Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil Karena Zina"

  1. bapak to ibu yang nulis ini memang bagus tapi g memikirkan bagaimana nasib si gadis yang sudah dihamili mungkn kalau anda merasakan sendiri anda akan paham n berusaha menutuinya dengan kebohongan kebohongan seperti saya,saya pun bisa ngaji tau agama walau cuma sedikit aktif di rohis tapi kenapa saya masih tercebur alam lembah ini anak saya diambil kerabat

  2. Alloh menurunkan Qur'an , apakah Dia harus merasakan apa2 yang diperbuat makhlukNya ??

    Dialah Maha Pengasih yang mengampuni segala dosa jk hamba-Nya mau benar2 bertaubat.

    segala dosa dan hukum yg telah Alloh turunkan kepada si pendosa adalah suatu konsekwensi dgn Rahmat-Nya agar di akhirat TIDAK dihukum lagi... kurang Pengasihkah Dia ?

    itulah Hikmah, bagi yang mau mempelajarinya dari setiap kesalahan yg diperbuat. dan Inilah HUKUM MUTLAK langsung dari Alloh tanpa harus memikirkan keadaan si pendosa.

  3. masih ada PINTU TAUBAT jk mau benar2 bertaubat.. Dia pasti mengampuni. Az-Zumar : 53

    Dosa lalu biarlah itu ditanggung si pendosa krn dosanya sbg konsekwensi.. (mau dihukum di dunia / di akhirat ?)

    jk tiada konsekwensi.. Alloh bukan lagi Maha Adil.

    untuk saat ini, mendekatkan diri pd Alloh dg memahami serta mengamalkan syariatNya svr Benar & menyeluruh adalah WAJIB.


    Saya tidak akan menutup2i ilmu karena suatu perasaan takut / tidak enak. katakanlah yang haq meski itu pahit, tidak boleh ada ilmu yg ditutup2i. Semoga Alloh menjaga kita semua dari segala macam hal yg membahayakan.

  4. ajaran islam sudah dituang di al qur'an dan hadist tidak bisa di tawar tawar lagi......
    hanya kaum quraisy yang mencela ajaran agama islam dan membalikkan situasi jika terjadi pada si pendakwa...
    coment dengan judul aku yang hancur itu contoh kaum quraisy versi tahun 2011

  5. Hukum Perkawinan Wanita Yang Hamil dari Zina (di luar nikah)Wanita yang pernah melakukan zina, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, boleh dan syah dinikahi oleh pria yang menzinahinya. Hal ini telah disepakati oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan shahabat, tabi’in, maupun dari kalangan umat sesudahnya (imam Malik, Syafii,Rabi’ah, Ibnu Tsaur, dll) Dasar hukumnya: ”laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orangrang yang mukmin”An Nur:3) Riwayat Ibnu Majah dariAbdullah Ibnu Umar,sabda nabi SAW,”Perbuatan yang haram (zina) itu tidak menyebabkan haramnya perbuatan yang halal”

  6. Terus gw harus gmana... Gw dh berzina, dan gw Ūđåћ menikah dengan wanita yang gw zinahi... Dan gw BååRüü Τªů Άđά hadist sperti ϑī atas... Dan yang gw Τªů, allah maha pengampun bagi hamba2nya Ÿª♌g ♏åϋ bertaubat. Bukankah, menikahi wanita yang sudah dizinahinya adalah salah satu bentuk taubat. Agar tidak terjadi Ľǎǥȉ zinah Ÿª♌g lain... Mohon petunjuk Ÿª♌g B̶̲̅┓̲┏̲a̶̲̅┓̲┏̲i̶̲̅┓̲┏̲k̶̲̅┓̲

Leave a reply

Recently Commented

Recently Added