BAHAYA IKHTILATH (Percampur bauran Lelaki Perempuan)


بسم الله الرحمن الرحيم


Ikhtilath dari segi bahasa (lughotan) artinya : bercampurnya dua hal atau lebih.

Sedangkan dalam istilah syar’inya (syar’an) : BERCAMPUR-BAURNYA perempuan dan laki-laki yang bukan mahrom dalam sebuah momen, event, forum atau kondisi apapun yang tidak dibenarkan oleh Islam.


“Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab : 53)


“Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya" (An-Nur : 31)


Bahkan para lelaki Muslim juga harus memelihara pandangan dan kemaluannya :

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka MENAHAN pandangannya, dan MEMELIHARA  kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(An-Nur:30)



Rasulullah –semoga Alloh melimpahkan keselamatan dan sholawat kepadanya- telah bersabda, "Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan syaithon yang ketiganya" (HR. At-Tirmidzi 2165 dari hadits Ibnu Umar –semoga Alloh meridhoi keduanya-)

"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahromnya dan janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali si wanita disertai mahromnya." (HR. Bukhari 1862 dan Muslim 1341, dari hadits Ibnu Abbas - semoga Alloh meridhoi keduanya-).

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy-Syaikh –semoga Alloh merahmatinya- menyatakan dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada 3 keadaan:


1. Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan MAHROM mereka, maka ini jelas dibolehkan.

2. Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahrom / asing) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keHAROMannya.

3. Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahrom / asing) di tempat pengajaran ilmu, di toko, kantor, rumah sakit, perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis, padahal HAKIKATNYA justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.



Dalil secara global, kita tahu bahwa Alloh –Maha Suci dan Maha Tinggi- menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan kepada lelaki.

Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan munkar.

Sudah jelas tentang watak manusia :

“Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya kepadanya dan dia menutup pintu-pintu seraya berkata, 'Marilah ke sini.' Yusuf berkata, 'Aku berlindung kepada Alloh, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.' Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung." (Yusuf: 23)


Nasihat terakhir untuk para penuntut Ilmu dan penyebarnya :


Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Alloh menjadikan kalian sebagai kholifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883)

8:04 PM | Posted in , | Read More »

Kaum Pompeii Yang Terlaknat

 
بسم الله الرحمن الرحيم
 
 
Dulu dI zaman Romawi pada pemerintahan kaisar Oktavianus (27 SM – 14 M) hiduplah suatu penduduk atau kota yang bernama penduduk / kota Pompeii, tepatnya dekat puing kota Napoli dan sekarang berada di wilayah Campania, Itali. Kota itu didirikan sejak abad ke-6 SM oleh orang – orang Osci, ya’ni suatu kelompok masyarakat di Italia Tengah. 
 
Maksiat Yang Merebak
Di dalam sejarahnya, para penduduk kota Pompeii gemar dan paling nomor satu dalam hal maksiat. Mereka sering menggelar perzinaan di rumah – rumah mereka, di jalan – jalan, bahkan hampir setiap rumah adalah rumah pelacuran. Banyak juga para pendatang dari Yunani dan Venesia yang ‘menikmati’ wanita – wanita disana, berhubung kota itu juga menjadi pelabuhan yang aman oleh para pelaut.
 
Ketika itu sangat jarang ditemukan rumah yang benar – benar berfungsi sebagai rumah yang benar sebagaimana fungsinya, mereka tak kenal hubungan suami – istri, bagi mereka isteri adalah milik bersama. Di setiap rumah juga banyak ditemukan patung – patung berbentuk alat kelamin / organ – organ vital yang merangsang libido kaum pria.

Dan juga banyak ditemukan di tembok – tembok rumah mereka gambar – gamar persetubuhan seorang lelaki dengan wanita, guna memberitahukan bahwa disitu boleh berbuat apa saja sekehendak nafsunya. Bahkan dikala itu juga banyak bertebaran homoseksual dan lesbian yang merajalela.

Suatu pertanda bahwa masyarakat itu (Pompeii) adalah masyarakat yang rendah, bahkan lebih rendah dari binatang.

Kemarahan Alloh ‘Azza wa Jalla
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Huud : 82 – 83)
 
Dibelakang kota itu terdapat gunung berapi yang bernama Gunung Vesuvius yang berarti Gunung Peringatan. Atas Kuasa-Nya, Alloh Ta’Ala menurunkan laknat atas mereka disebabkan perbuatan mereka yang sudah melampaui batas kewajaran lagi kufur terhadap-Nya.
 
Gunung itu menyemburkan lahar – laharnya yang sangat panas tak terkira, padahal Alloh sudah sering peringatkan mereka lewat getaran – getara kecil (gempa bumi) tapi mereka tetap saja durhaka. Tepat pada 24 Agustus tahun 79 M Alloh luluh lantahkan penduduk yang durhaka itu dengan batu – batu yang panas berasal dari Gunung Peringatan tersebut. Tepat pada perayaan Vulcanalia (suatu perayaan untuk menghormati dewa api Romawi). Ketika letusan terjadi, kota Pompeii kira - kira memiliki penduduk sejumlah 20.000 orang.

Mirip memang dengan peristiwa kaum Luth –‘alayhis salaam- (kaum penghuni kota Sodom) yang Alloh luluhlantahkan dengan hujan batu.

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (cabul) itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?" (an Naml : 54)

Setelah kejadian semburan batu panas dari Gunung Vesuvius, maka banyak ditemukan mayat – mayat bergelimpangan, dan banyak pula yang mati sedang melakukan maksiat (zina), ada juga yang melakukannya dengan sejenis dan bahkan diketahui ada yang masih berusia belia. Na’udzubiLLahi min dzalik.
 
Tidak ada satupun yang bisa menyelamatkan diri dari adzab-Nya, dan pada kenyataannya, mayat mereka membatu dan dibiarkan begitu saja oleh pemerintahan Romawi kala itu.

Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, telah datang Rasul – rasul pembawa peringatan dan kabar gembira jika mereka mau befikir dan mencari.

“Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang yang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, 'Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan dan negeri-negeri yang telah musnah?. Telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa keterangan yang nyata, maka Alloh tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (at Tawbah : 70)

Perenungan
Peristiwa penduduk Pompeii yang durhaka tersebut bisa kita jadikan contoh di dalam kehidupan ini. Dan mari kita bermuhasabah diri. Banyak musibah juga yang menimpa negeri ini. Ingin rasanya saya bertanya.

Bagi para pejabat (‘Umara’) negeri ini, “dosa apa yang kalian perbuat, hingga Alloh turunkan banyak bala, banyak bencana di kita punya negeri ?”

Bagi para ‘Ulama’, “dosa apa yang kalian biarkan hingga Alloh turunkan banyak musibah dan malapetaka  di kita punya ummat ?”

Tanya juga pada diri sendiri, “maksiat apa yang masih kita lakukan ? dosa apa yang masih kita perbuat ? benar – benar beribadahkah kita ? benar – benar bertaubatkah kita ? benar – benar tidak menyakiti hati orang lain kah kita ? masih munafiqkah kita ? TANYA PADA DIRI SENDIRI !”

1:11 PM | Posted in , | Read More »

KETEGASAN dan KELEMBUTAN Dalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم


Oleh : Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab


A. KEKERASAN : Antara Ketegasan dan Kebengisan
Kekerasan merupakan cerminan dari dua sikap :


1. Cerminan KETEGASAN SIKAP dan KETEGARAN PRINSIP.

Kekerasan sebagai cerminan tegas sikap dan tegar prinsip adalah kekerasan yang terpuji, dan tidak bertentangan dengan syari’at. Karenanya, dalam surat At-Taubah ayat 73 dan At-Tahrîm ayat 9, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan munafiq.
Firman-Nya SWT :

Artinya : “Hai Nabi, Berjihadlah ( perangilah ) orang-orang kafir dan orang-orang munafiq itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-seburuknya ”. (At-Tahrîm : 9)

Selain itu, Allah SWT memuji para Shahabat Nabi karena sikap keras mereka terhadap kaum kafir dan berkasih sayang terhadap sesama. Firman-Nya SWT :

Artinya : “Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka ”. (Al-Fath : 29)


Kekerasan yang terpuji ini biasa disebut KETEGASAN, untuk membedakannya dengan KEKERASAN dalam arti negatif yaitu ANARKISME.


2. Cerminan KEKASARAN SIKAP dan KEBENGISAN HATI.

Ada pun kekerasan sebagai cerminan kasar sikap dan bengis hati adalah kekerasan yang tercela, dan dilarang keras oleh syari’at. Karenanya, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW untuk berda’wah dengan hikmah, ‘arif, bijak, dan lemah lembut. Firman-Nya SWT :

Artinya : “Serulah ( manusia ) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dia lah yang lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk ”. (An-Nahl : 125)

Dan Allah SWT melarang Rasulullah SAW dari sikap kasar atau pun bengis, bahkan membimbing Rasulullah SAW agar pemaaf dan mengutamakan Musyawarah. Firman-Nya SWT :

Artinya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekeliling mu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya ”. (Âli-‘Imrân : 159)

Kekerasan yang tercela inilah yang biasa disebut sebagai KEKERASAN atau disebut juga BRUTALISME atau ANARKISME.

Oleh karena itu, sungguh tidak masuk akal, bila semua jenis kekerasan secara mutlak digeneralisir dan divonis sebagai sesuatu yang tercela dan terlarang. Bukankah sudah menjadi kesepakatan masyarakat internasional, bahwa tentara suatu negara dibenarkan untuk menyerang dan menembak, bahkan membunuh musuh dalam membela kedaulatan bangsa dan negara. Dan polisi suatu negara juga dibenarkan menembak mati para penjahat tatkala tak ada pilihan lain untuk mengatasinya. Semua itu merupakan kekerasan yang terpuji, bahkan kekerasan yang menjadi keharusan demi melindungi kedamaian dan kelembutan dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.


Disini kita tertantang untuk mengkaji ulang DEFINISI tindak kekerasan, agar tidak terjadi PEMBUSUKAN MAKNA dengan menggeneralisir bahwa semua kekerasan itu tercela dan patut dikecam serta dilaknat. Dengan pendefinisian yang benar nantinya kita mudah memilah mana kekerasan yang TERPUJI dan mana yang TERCELA, sehingga kita tidak lagi memposisikan dalil-dalil kelembutan sebagai lawan dari dalil-dalil kekerasan dalam arti KETEGASAN.

B. KELEMBUTAN dan KETEGASAN

Tidak ada seorang pun yang memungkiri bahwa sikap lembut dan bijak adalah sikap yang terpuji, bahkan harus dikedepankan di berbagai situasi dan kondisi, apalagi dalam beramar ma’ruf nahi munkar untuk menegakkan agama Allah SWT.

Dalam Shahîh Al-Imâm Al-Bukhâri rhm, Hadits ke – 6.024, 6.256, 6.395 dan 6.927, yang semuanya bersumber dari Sayyidah Âisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : “Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut, dan Ia menyukai kelembutan dalam segala urusan ”.

Hadits yang serupa atau semakna diriwayatkan pula oleh para Ahli Hadits lainnya seperti Al-Imâm Muslim rhm, Al-Imâm At-Tirmidzi rhm, Al-Imâm Ibnu Mâjah rhm, dan Al-Imâm Abu Daud rhm.

Namun demikian, Lembut bukan berarti Tidak Tegas terhadap KESESATAN, dan bukan pula berarti Damai dengan PENISTAAN AGAMA. Karena Tidak Tegas terhadap KESESATAN adalah kefasikan. Damai dengan PENISTAAN AGAMA adalah kemunafikan.

Islam adalah agama perdamaian, tapi bukan berarti pasrah kepada KESESATAN. Islam adalah agama kelembutan, tapi bukan berarti diam terhadap PENISTAAN dan PENODAAN AGAMA.

Setiap kampanye perdamaian yang ditujukan untuk memadamkan api perlawanan terhadap KESESATAN adalah pengkhianatan. Sebaliknya, setiap kampanye perang untuk melawan KESESATAN adalah perjuangan. Semua kampanye kelembutan dengan tujuan membiarkan PENISTAAN AGAMA adalah kejahatan. Sebaliknya, semua kampanye ketegasan untuk menghentikan PENODAAN AGAMA adalah kebajikan.

Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang membenarkan sikap tegas tidak kalah banyaknya dengan nash tentang kelembutan. Jadi, kita tidak boleh hanya mengambil dalil-dalil kelembutan dengan mengabaikan dalil-dalil ketegasan, atau sebaliknya, karena keduanya sama-sama datang dari sumber hukum yang sah, bahkan sumber dari segala sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Rasulullah SAW pernah melakukan 29 kali peperangan dalam sejarah hidupnya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa perang adalah tindak kekerasan, yang mengakibatkan pertumpahan darah, kemusnahan harta benda, bahkan mengorbankan nyawa. Namun tentu saja, semua itu tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW, kecuali sebagai solusi terakhir, setelah sikap lembut dan ramah dikedepankan
dan didahulukan.

Sungguh pun demikian rupa yang dilakukan Rasulullah SAW dengan tegas dan keras, namun Allah SWT tidak pernah mengecamnya, apalagi menyebut beliau dan para Shahabatnya sebagai golongan “Radikal” atau menyatakan tindakan mereka ”Anarkis”, bahkan Allah SWT membenarkan dan memujinya.

KETEGASAN inilah yang telah diteladani oleh para Al-Khulafâ’ Ar-Râsyidîn ra. Lihatlah bagaimana Sayyidunâ Abu Bakar Ash-Shiddîq ra tanpa ragu-ragu memerangi kaum murtaddîn dari para pengikut Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzdzab dan mereka yang tidak mau membayar zakat, setelah terlebih dahulu diajak untuk bertaubat dengan penuh kelembutan.

Dan lihat pula bagaimana Sayyidunâ ‘Ali Al-Murtadhâ krw dengan tegas menindak kaum bughât (pemberontak) yang durhaka terhadap Imam yang haq, setelah terlebih dahulu diajak untuk kembali kepada persatuan umat dan mentaati pimpinan.


Sayyidunâ ‘Ali ibnu Abi Thâlib krw pernah menulis pesannya kepada para pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain berisi :

Artinya : “Mohonlah pertolongan Allah. Campurlah sikap keras dengan segenggam kelembutan, lembutlah ketika kelembutan itu yang terbaik. Dan mantapkan kekerasan saat engkau tidak lagi mendapatkan cara kecuali kekerasan ”. (Nahjul Balâghoh, Juz III, Hal.597, nomor ke 46)

Kesimpulannya, Lembut ada tempatnya dan Tegas ada saatnya. Kelembutan harus dikedepankan dan diutamakan dalam menegakkan agama Allah SWT, sedang ketegasan merupakan solusi akhir jika kelembutan tak mampu menyelesaikan persoalan.

8:27 PM | Posted in , | Read More »

Mengenal Mahrom Kita

بسم الله الرحمن الرحيم


Banyak diantara kaum Muslimin yang tak kenal siapa mahramnya, bahkan mahrom saja tidak tahu. Oleh karena itu kita berkewajiban saling nasehat – menasehati di dalam kebenaran dan ketakwaan.

“dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Al-Ashr : 3)


Definisi
Istilah mahrom berasal dari kata haram yang berarti tidak boleh atau terlarang. Mahrom sendiri istilah syar’i dari lelaki / perempuan yang haram untuk dinikahi. Sedangkan lidah orang Indonesia selalu menyebut muhrim, padahal arti dari muhrim sendiri adalah orang yang sedang melaksanakan ihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Jadi, inilah yang perlu diluruskan, MAHROM BUKAN MUHRIM. Sekali lagi, ingat, MAHROM BUKAN MUHRIM !


Siapa mahram kita ?
Alloh Ta’ala berfirman :

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’ : 23)

Di dalam kemahraman ada 3 klasifikasi :
A. Mahrom Karena Nasab (keturunan)
Di dalam Surah An-Nisaa’ : 23 disebutkan,
pertama : (ibu – ibumu). Ibu dalam bahasa Arob artinya setiap nasab lahirmu kembali kepadanya :
1. Ibu yang melahirkan kita.
2. Nenek kita dari ayah maupun dari ibu.
3. Nenek ayah kita dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibu kita dari ayah maupun ibunya, dan seterusnya ke atas.


Kedua (anak – anakmu yang perempuan). Anak perempuan dalam bahasa Arob artinyasetiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepada kita :
1. Anak perempuan kita.
2. Anak perempuan dari anak perempuan kita (cucu).
3. Anaknya cucu dan seterusnya ke bawah.
Ketiga (saudara – saudara perempuanmu). Saudara perempuan ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu (adik-kakak).
2. Saudara perempuan seayah saja (adik-kakak).
3. Saudara perempuan seibu saja (adik-kakak).


Keempat (saudara – saudara perempuan ayahmu). Saudara perempuan ayah kita meliputi :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibunya (bibi).
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayahnya saja (bibi).
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibunya saja (bibi).
4. Saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.


Kelima (saudara – saudara perempuan ibumu). Saudara perempuan ibu kita meliputi
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibunya (bibi)..
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayahnya saja (bibi)..
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibunya saja (bibi)..
4. Saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibu kita dan seterusnya ke atas.


Keenam (anak – anak perempuan dari saudaramu yang laki – laki). Anak perempuan dari saudara laki – laki meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ayah dan satu ibu kita.
2. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ayah saja ).
3. Anak perempuan dari saudara laki – laki kita satu ibu saja.
4. Anak – anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki – laki kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki – laki kita dan seterusnya ke bawah.


Ketujuh (anak – anak perempuan dari saudaramu yang perempuan). Anak perempuan dari saudara perempuan meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara perempuan kita satu ayah dan ibu kita .
2. Anak perempuan dari saudara perempuan kita satu ayah saja .
3. Anak perempuan dari saudara perempuan s kita atu ibu saja ).
4. Anak – anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan kita dan seterusnya ke bawah.

Inilah mahrom kita karena hubungan nasab (keturunan) yang HARAM untuk dinikahi. Dan boleh berboncengan dan bersalaman dengannya.

Sedangkan yang BUKAN MAHROM dari hubungan nasab adalah :
1. Anak – anak perempuan dari saudara laki – laki ayah / anak paman (sepupu).
2. Anak – anak perempuan dari saudara laki – laki ibu / anak paman (sepupu).
3. Anak – anak perempuan dari saudara perempuan ayah / anak bibi (sepupu).
4. Anak – anak perempuan dari saudara perempuan ibu / anak bibi (sepupu).

Mereka ini bukanlah mahrom meskipun mempunyai hubungan nasab (keturunan) dengan kita, BOLEH DINIKAHI dan TIDAK BOLEH BERSALAMAN / BERBONCENGAN jika belum kita nikahi.




B. Mahram Karena Persusuan
Kita lihat bahwa dalam An-Nisaa’ : 23 ibu susuan dinyatakan sebagai mahrom, sementara menurut jumhur ulama’, pemilik susu adalah suaminya karena sang suaminyalah yang menjadi sebab isterinya melahirkan hingga mengeluarkan ASI (air susu ibu). Maka ibu susuan disebut mahrom dalam ayat ini adalah sebagai peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak – anak ayah dan ibu susuannya baik yang lelaki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengan saudara – saudara dari ayah dan ibu susuannya baik laki – laki ataupun perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulahNabi –shollallohu ‘alayhi wa sallam- menetapkan di dalam hadits beliau dari ‘Aisyah dan Ibnu Abbas –radhiyallohu ‘anhuma-, “Sesungguhnya menjadi mahrom dari susuan apa – apa yang menjadi mahrom dan nasab.” (HR. Bukhori dan Muslim)


Dari ‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- : “Bahwa Rasulullah –shollalluhu ‘alayhi wa sallam- suatu hari sedang berada di sisinya lalu ‘Aisyah mendengar seseorang datang meminta izin memasuki rumah Hafshoh. ‘isyah ra. berkata: Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki meminta izin memasuki rumahmu.’ Rasulullah menjawab: ‘Orang itu adalah si fulan, saudara paman Hafshoh sepenyusuan.’ Maka ‘Aisyah bertanya: ‘Wahai Rasulullah, seandainya si fulan (pamannya sepenyusuan) masih hidup, tentunya ia boleh menemuiku?’ Rasulullah menjawab: ‘Ya. Karena sesungguhnya penyusuan itu dapat menjadikan mahrom seperti seperanakan.’” (HR. Muslim No.2615, Shohih)

Kedelapan (ibu – ibu yang menyusui kita). Ibu – ibu yang menyusui kita meliputi :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan dan seterusnya ke atas.


Kesembilan (dan saudara – saudara kalian dari susuan). Meliputi :
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung ataupun ibu tiri).
2. Perempuan yang menyusu kepada ibu kita.
3. Perempuan yang sama – sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kita berdua.
4. Perempuan yang menyusu kepada isteri yang lain dari suami ibu susuan kita.



C. Mahram Karena Hubungan Pernikahan
Kesepuluh (dan ibu isteri – isterimu / mertua). Mereka ini menjadi mahrom bila/dengan terjadinya akad nikah antara kita dengan anak – perempuan mereka, walaupun blum bercampur. Dan tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahrom. Demikian pendapat jumhur Ulama’ seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir dan Imron bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad dan Ashabu Ar-Ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini (An-Nisaa’ : 23).


Kesebelas (anak – anak isterimu -Ar-Roba’ib- yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, akan tetapi bila kamu belum campur dengan isterimu itu / sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu mengawininya). Ayat ini (An-Nisaa’ : 23) menunjukkan bahwa Ar-Roba’ib adalah mahrom, mencakup :
1. Anak – anak perempuan isteri kita.
2. Anak – anak prempuan dari anak – anak isteri kita (cucu perempuannya isteri).
3. Cucu perempuan dari anak – anak isteri kita, dan seterusnya ke bawah.

Akan tetapi yang dimaksud Ar-Roba’ib dalam ayat ini menjadi mahrom dengan syarat apabila ibunya telah digauli, adapun bila ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Roba’ib ini bukanlah mahrom suami ibunya, bahkan suami ibunya bisa menikahinya. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dll.


Kedua belas (isteri – isteri anak – anak kandungmu / menantu). Meliputi :
1. Isteri dari anak kita (menantu).
2. Isteri dari cucu kita.
3. Isteri dari anaknya cucu dan seterusnya sampai ke bawah baik dari nasab (keturunan) maupun sepersusuan.


Mereka semua menjadi mahrom setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ dalam hal ini.





(Kitab Al-Mughny 9/513 – 518, Al-Ifshoh 8/106 – 110, Al-Inshof 8/113 – 116, Majmu’ Al-Fatawa 32/62 – 67, Al-Jami’ Li Ikhtiyarot Al-Fiqhiyyah 2/589 – 592, Zadul Ma’ad 5/119 – 124, Taudhil Al-Ahkam 4/394 – 395, Tafsir Al-Qurthubi 5/105 – 119)

7:11 PM | Posted in , | Read More »

Recently Commented

Recently Added