|

AHLUS SUNAH WAL JAMA’AH

 بسم الله الرحمن الرحيم



Kalimat Ahlus Sunah wal Jama’ah terdiri dari dua kata utama, yaitu sunah dan
jama’ah..

AHLUS SUNAH 

1. DEFINISI  SUNAH SECARA BAHASA


Kata as Sunah yang mempunyai bentuk jamak / plural sunan secara bahasa berarti sejarah [perjalanan hidup] dan jalan [metode] yang dtempuh. Ibnu Mandhur berkata,” Sunah makna awalnya adalah sunah thoriq yaitu jalan yang ditempuh oleh para pedahulu yang akhirnya ditempuh orang lain sesudahnya.” Pengarang Mukhtarush Shihah [hal.339] berkata,” As Sunah secara bahasa berarti sejarah dan jalan yang ditempuh baik itu jalan yang terpuji maupun yang tercela.” Ath Tanawy dalam Kasyfu Isthilahat wa al Funun [hal.703] berkata,” As Sunah secara bahasa adalah jalan, baik jalan itu terpuji[baik] maupun buruk.” [A’dzami 1/1]
Ibnu Faris berkata dalam Mu’jam Maqayisi Lughah 3/60,” Sunah artinya perjalanan hidup. Sunah Rasulullah artinya perjalanan hidup beliau. Sunah juga berarti jalan/metode baik terpuji maupun tercela. Kata ini diambil dari kata sunan yang bermakna jalan seperti disebutkan dalam hadits :

“ Barang siapa mengawali jalan yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa berkurang  sedikitpun pahala mereka. Barangsiapa mengawali jalan yang buruk dalam Islam maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya tanapa berkurang sedikitpun dosa mereka.”[ Muslim no. 1017, juga no. 6800,6801]. ( Al Mahmud I/22, Al Qafari I/23).

Ibnu Atsir dalam Nihayah 2/223 berkata,“ Dalam hadits berulang kali disebutkan kata as sunah dan pecahan katanya. Asal maknanya adalah sejarah hidup dan jalan yang ditempuh.’ ( Al Mahmud I/23). Makna ini juga disebut dalam hadits,” 

“ Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta, sampai kalau mereka masuk lubang biawakpun kalian akan ikut.” Para shahabat bertanya,”  Apakah orang Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab,”Siapa lagi kalau bukan mereka.” [ Bukhari 3456,
Fathul Bari VI/495,Muslim 2669/6781] 

Begitu juga bila dikatakan,” Sholat witir itu sunah maka maknanya adalah jalan / hal yang diperintahkan dan dilaksanakan para shahabat dan Rasulullah. [Al Mahmud I/23]. 

Dalam penggunaannya bila disebut kata sunah maka maknanya adalah jalan kebaikan saja. Ia ahlu sunah maka maknanya ia orang yang menempuh jalan yang lurus dan terpuji. [ al Mahmud 1/23, al Qafari 1/23, al Athr 26-27, dari Lisanul Arab].


MAKNA SYAR’I 

Makna sunah berbeda-beda tergantung dari disiplin ilmu apa kita memandangnya. Berikut ini beberapa definisi sunah menurut masing-masing disiplin ilmu :

1. Ulama hadits : Ibnu Hajar mendefinisikannya sebagai apa yang datang dari Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir / penetapan/pendiaman maupun apa yang ingin beliau kerjakan. [Fathu 13/245]. Ulama hadits lain mendefinisikannya sebagai apa yang diterima dari nabi baik perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat beliau baik sifat fisik maupun akhlak atau dengan kata lain perjalanan hidup beliau baik sebelum menjadi nabi maupun sesudah menjadi nabi. [A’dzami I/I, As Siba’i hal.59, al Khathib hal.18]. Dengan artian ini, as sunah menjadi sinonim kata hadits, sumber hukum kedua dalam Islam.

2. Ulama Ushl Fiqih : Setiap yang datang dari nabi [perintah] baik perkataan, perbuatan maupun takrir beliau selama bukan Al Qur’an dan bisa menjadi dalil bagi sebuah hukum syar’i. [A’dzami I/1, Al Khathib ;18, Al Mahmud I/24]. 

3. Ulama Fiqih : Apa yang jelas /tegas dari nabi namun tidak berhukum wajib. Sunah dalam artian ini sinonim bagi kata mandub, mustahab. Dengan istilah ulama fikih lain, sunah adalah apa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. [A’dzami I/1, Al Khathib ;18,Al Mahmud I/24].
 
4. Kata sunah juga dipakai untuk apa yang berdasar pada dalil syar’i baik dari dalil AlQur’an, hadits nabi maupun ijtihad shahabat. Ijtihad shahabat termasuk sunah berdasar hadits nabi,“  Ikutilah sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk sesudahku.” Di antara sunah shahabat adalah mengumpulkan Al Qur’an yang berserak-serakan ke dalam satu mushaf serta memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dan orang-orang murtad. Shahabat Ali berkata,’ Nabi menjilid orang yang mabuk 40 kali demikian pula Abu Bakar. Umar menjilid orang yang meminum minuman keras sebanyak 80 kali. Baik 40 maupun 80 kali
itu sunah.” [Muslim no. 1707, Ahmad I/82]. {lihat al Khathib ;20, al Mahmud I/24}.

5. Kata sunah juga sering dipakai untuk anonim dari kata bid’ah. Suatu amalan disebut sunah bila ia sesuai dengan tutntunan wahyu / Rasulullah. Contoh kita katakan dzikir secara berjama’ah dengan suara keras sesudah shalat berjama’ah itu bid’ah. [Al Mahmud I/24, al Khathib :19].

6. Kata sunah juga sering dipakai untuk anonim dari kata Rafidzah/ Syi’ah.  Bila disebut kata ahlu sunah/ sunni misalnya, maka maknanya lawan dari kata Syi’i/Rafidzi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Minhaju Sunah 2/163] berkata,” Lafal Ahlu sunah kadang dipakai bagi  setiap orang yang mengakui kekhilafahan tiga khalifah [Abu Bakar, Umar dan Utsman]. Dengan demikian semua kelompok termasuk kecuali Rafidzah…” Artian ini merupakan makna luas dari lafal ahlu sunah bila disebutkan secara bebas tanpa ada pembatas/qarinah. [Hasan I/28-30, menukil dari Majmu’ Fatawa 4/155, Minhaju Sunah Nabawiyah dan al
Muwafaqat].  

7. Pembahasan kita kali ini adalah bidang aqidah karena itu definisi yang akan kita pakai juga definisi sunah menurut para ulama aqidah.  Ibnu Rajab [Kasyfu Kurbah :19-20] menerangkan bahwa sunah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para shahabat beliau. Jalan mereka selamat  dari syahwat dan syubhat [keraguan]. Karenanya Imam Sufyan   Ats Tsauri berkata,“Berwasiatlah dengan ahlu sunah dengan kebaikan karena mereka itu orang-orang yang asing (sangat sedikit). Imam Fudhail bin Iyadh juga mengatakan,” Ahlu Sunah adalah orang yang mengetahui bahwa segala yang masuk ke perutnya hanya yang halal saja.”

Sebabnya adalah, menjaga agar makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang halal saja  merupakan salah satu sifat dan jalan yang selalu dijaga oleh Rasulullah dan para shahabat. Dalam perkembangannya, istilah sunah dipakai untuk aqidah yang benar dan bersih dari segala syubhat, seperti dalam masalah asma’ wa shifat,
masalah taqdir, masalah keutamaan shahabat dan lain-lain. Untuk menerangkan aqidah yang benar ini para ulama mengarang buku-buku yang mereka namakan buku as Sunah, seperti karangan Imam Ahmad dan al Khalal. Sunah yang sempurna adalah jalan yang bebas dari segala syubhat dan syahwat. [Al mahmud I/25-26, al Qafari I/25, al Wuhaibi I/13]. 

Dengan ringkas bisa dikatakan, sunah adalah petunjuk yang Rasulullah dan para shahabat berada di atasnya baik berupa i’tiqad, ilmu, perkataan maupun perbuatan. Itulah sunah yang wajib diikuti, pengikutnya terpuji dan orang yang menyelisihi dicela. [Al Aql :13, menukil dari Al Washiyah al Kubra fi Aqidati Ahli As-Sunnah
wal Jama’ah h.23, Syarhu Aqidah Wasithiyah lil Haras h.16, Syarhu Aqidah Thahawiyah 33]. 

Dr. al Buraikan [hal.12] menerangkan dengan baik sekali pengertian sunah ini dengan perkataan beliau,” Makna sunah berarti mengikuti aqidah shahihah yang tsabitah {berdasar}   al Qur’an dan Sunnah rasulullah.” Beliau [hal 13] juga mengatakan,” sunah merupakan ungkapan untuk  sikap ittiba’ (mengikuti) manhaj Al-Kitab dan As-Sunnah sunah an nabawiyah dalam persoalan ushul dan furu’. 




Kesimpulan :  


Dari penjelasan singkat di atas bisa kita pahami bahwa Ahlu Sunah adalah orang yang mengikuti sunah dan berpegang teguh dengannya, yaitu para shahabat dan setiap muslim yang mengikuti jalan mereka sampai hari kiamat. Ibnu Hazm [Al Fashl II/107] berkata,” Ahlu Sunah adalah pengikut kebenaran. Selain mereka dalah ahlu bid’ah. Ahlu Sunah adalah para shahabat dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka dari kalangan tabi’in, lalu para ulama hadits, lalu para ulama fikih dari satu generasi ke generasi selanjutnya sampai  hari ini dan juga masyarakat secara umum yang mengikuti mereka baik dibelahan bumi barat maupun timur.’ [Al Qafari I/26].  

Dari sini jelas bahwa Ahlu Sunah adalah setiap muslim yang mengikuti jejak para shahabat. Ahlu Sunah bukan monopoli  golongan tertentu. Tidak benar bila sebagian kelompok umat Islam menganggap dirinya lah satu-satunya Ahlu Sunah dan lainnya bukan ahlu sunah. Ahlu Sunah juga bukan sekedar nama namun lebih dari itu ia merupakan manhaj, jalan hidup para shahabat. Jangan lah kita terjebak dalam pengakuan / dakwaan, karena ukurannya bukan nama namun sesuai atau tidaknya jalan hidupnya dengan petunjuk Rasulullah dan para shahabat. Jadi tidak setiap yang mengklaim dirinya atau kelompoknya atau organisasinya atau jama’ahnya sebagai Ahlu Sunah itu benar-benar Ahlu Sunah/mengikuti petunjuk Rasulullah dan para shahabat. Kita berdoa semoga kita semua selalu ditunjukkan Allah untuk berjalan di atas dunia ini sesuai jalan Rasulullah dan para shahabat. 

Sebab penamaan Ahlu Sunah: Para ulamaseperti Ibnu Taimiyah dan imam al Isfirayaini menyebutkan bahwa dinamakan Ahlu sunah karena mengikuti jalan / petunjuk / sunnah Rasulullah. Di Indonesia khususnya, terjadi kerancuan dan kesalahan yang parah. Para kyiai dan ulama kita  menyebutkan bahwa Ahlu Sunah itu ada tiga kelompok : Asy’ariyah, Maturidiyah dan pengikut imam Ahmad. Jelas bahwa perkataan para kyiai dan ulama kita ini salah kaprah.  Asy’ariyah dan Maturidiyah melenceng dari jalan shahabat dalam beberapa masalah dasar bidang aqidah, seperti masalah asma’ wa shifat Allah misalnya.   Mereka tidak termasuk ahlu sunah namun merupakan kelompok tersendiri.  Adapun Imam madzhab yang empat Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan  Ahmad, semua mereka ini  mengikuti petunjuk shahabat. Mereka semua termasuk Ahlu Sunah, bahkan pembesar dan imam-imam utama dari kalangan Ahlu Sunah.



AHLU JAMA’AH

Penggalan kata kedua dari lafal; Ahlu Sunah Wal Jama’ah adalah kata jama’ah. Digabung dengan kata ahlu menjadi ahlul jama’ah.  Ahlu Sunah sudah dijelaskan di atas, sekarang akan kita kaji bersama tentang ahlu jama’ah. 

DEFINISI SECARA BAHASA

Kata jama’ah secara bahasa berarti kelompok, bersatu lawan dari kata berpecah belah. Dalam hadits banyak sekali disebutkan perintah untuk berjama’ah dan larangan untuk berpecah belah. [al Mishri 49, menukil dari Majmu’ Fatawa III/157 dan Lisanul Arab VIII/53]. Di antara hadits-hadits itu antara lain :

“ Siapa ingin tengah-tengahnya surga hendaknya ia selalu berjama’ah karena setan itu bersama orang yang sendirian dan menjauh dari dua orang.’ [Ahmad I/18, Tirmidzi no. 2165, Al Hakim I/114, dishahihkan Albani]. 

“Barangsiapa melihat dari amirnya {kepala negara Islam} hal yang tidak ia senangi hendaknya ia bersabar karena siapa  saja yang keluar dari jama’ah lalu mati maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” [Bukhari 7054 dan 7143, Muslim 1849].  

Dalam hadits-hadits yang menerangkan perpecahan umat Islam menjadi 73 golongan disebutkan bahwa golongan yang selamat hanya satu yaitu jama’ah, dalam riwayat lain Maa ana ‘alaihi wa ashahabi {apa yang saya dan para shahabatku berada diatasnya= jalan para shahabat}. [Misalnya lihat Ahmad IV/102, Abu Daud 4597, Al Hakim I/128, Ad Darimi 2521, dishahihkan Albani dalam Shahihah 204].


 
DEFINISI JAMA’AH SECARA SYAR’I

Dari sekian banyaknya perintah untuk berjama’ah yang disebutkan dalam hadits, bisa dipahami  bahwa ahlu jama’ah berarti orang yang mengikuti jama’ah. Sekarang timbul pertanyaan, apa makna jama’ah yang dimaksudkan oleh hadits-hadits ini ? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara global pendapat mereka bisa dikelompokkan menjadi lima pendapat [lihat Fathu Bari XIII/37, Umdatul Qari XXIV/195, I’thisam II/260-265]. Yaitu : 

1.  Yang dimaksud dengan jama’ah adalah generasi shahabat. Dalam hadits-hadits tentang jama’ah disebutkan bahwa yang selamat adalah ‘ Maa ana ‘alaihi wa ashahabi = apa yang saya dan para shahabatku berada di atasnya.” Ini merupakan pendapat khalifah Umar bin Abdul Azizi Dengan artian ini setiap orang yang beramal berdasarkan Al Qur’an dan As Sunah sesuai pemahaman generasi shahabat bisa disebut Ahlu Sunah wal Jama’ah. 2.  Yang dimaksud dengan jama’ah dalam hadits-hadits di atas adalah  para ulama mujtahidin dari kalangan ulama hadits, ulama fikih dan ulama-ulama lain. Artinya ulama mujtahidun menjadi panutan masyarakat. Bila masyarakat tidak mengikuti mereka akan tersesat. Yang berpendapat demikian adalah Imam
Abdullah bin Mubarak, Ishaq bin Rahawih, Imam Tirmidzi, para ulama ushul fikih dan sekelompok ulama salaf. Di antara para ulama belakangan yang berpendapat demikian ini adalah Imam Muhammad Syamsul Haqq Adzim Abady, ulama yang mensyarah/menjelaskan Sunan Abu Daud dalam bukunya yang terkenal Aunul Ma’bud XII/342]. Perlu kita jelaskan disini bahwa ulama di sini bukan sembarang ulama. Ulama di sini adalah ulama yang benar-benar mengikuti Al Qur’an, As Sunah dan petunjuk para shahabat. [Basyir Badi: 89].  

Itulah sebabnya para ulama  semisal Yazid bin Harun, Ibnu Mubarak, Imam Ahmad, Ahmad bin Sinan, Ali Al Madini [guru imam Bukhari] dan imam Bukhari menyebut mereka sebagai Ahlu  Atsar wal Hadits/ulama hadits. [al Mishri 50-51, al Hindawi 45-46, al Mahmud , Ashowi dan Basyir Badi, menukil dari Syaraf Ashabil Hadits; 26, Majmu’ Fatawa III/347, Ma’arijul Qabul I/19]. Maksud para ulama ini bukan membatasi yang namanya Ahlu Sunah wal Jama’ah itu ulama hadits saja. Bukan, maksud mereka bukan demikian.  Mereka hanya memberi contoh, bahwa ulama hadits termasuk pembesar/teladan dari kalangan Ahlu Sunah, merekalah yang paling berhak disebut Ahlu Sunah karena pada masa itu dan juga masa sekarang, ulama hadits lah yang paling mengetahui dan memahami  sunah Rasulullah dan para shahabat.  Dalam kenyataannya ada juga ulama hadits yang melenceng dari sunah Rasulullah, mereka ini tidak disebut Ahlu Sunah wal Jama’ah. Dengan demikian, patokannya adalah bukan ia pakar ilmu hadits-nya namun mengikuti sunah Rasulullah atau tidaknya. [Ibnu Hajar I/164, Tuhfatul Ahwadzi VI/434, lengkapnya baca Basyir Baady]. 
 
3.  Ijma’. Yaitu kesepakatan umat Islam dalam suatu masalah tertentu. Bila seluruh umat Islam telah mengadakan ijma’ maka wajib bagi mereka untuk mengikutinya. Orang yang  menyelisihinya tidak termasuk sebagai Ahlu Sunah. Misalnya umat Islam telah sepakat wajibnya sholat lima waktu. Orang yang berpendapat tidak wajibnya sholat lima waktu bukan orang Ahlu Sunah. Banyak para ulama yang mengembalikan pendapat ketiga ini kepada pendapat kedua karena pada dasarnya yang berijma’ itu bukan umat Islam namun para ulama mujtahidun. [Asy Syathibi II/264, Ibnu Hajar XIII/31, Ashowi ;20, al Mishri :51].
 
4.  Kelompok mayoritas umat Islam /as sawadhul a’dzam. Artinya jika suatu hal telah diyakini dan dijalankan oleh umat Islam maka yang menyelisihinya terhitung orang yang sesat dan bukan termasuk Ahlu Sunah. Dengan catatan apa yang diyakini umat Islam ini benar-benar berlandaskan Al Qur’an dan As sunah. 

Pendapat ini pada dasarnya juga tidak berbeda dengahn pendapat sebelumnya. Pendapat ini merupakan pendapat  Abu Mas’ud al Anshari, Uqbah bin Amir bin Tsa’labah al Anshari dan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhum. Pendapat ini dijelaskan oleh asy Syathibi [II/261],” Dengan makna ini, termasuk dalam
anggota jama’ah adalah para mujtahidin dan ulama dan juga orang-orang yang beramal dan berjuang berdasar  syariat. Masyarakat umum juga termasuk karena mereka mengikuti para mujtahidin. Adapun kelompok selain mereka termasuk ahlu bid’ah dan tidak termasuk ahlu sunah.”

5.  Makna jama’ah adalah pemerintahan negara Islam/khilafah Islamiyah dengan seorang imam/khalifah. Siapa taat pada imam berarti mengikuti jama’ah dan siapa yang membangkang/memberontak berarti bukan Ahlu Sunah/jama’ah. Orang yang mati dalam keadaan membangkang pada imam yang shah, bila ia mati dalam keadaan itu berarti  seperti orang yang mati dalam keadaan jahiliyah. Yang berpendapat demikian adalah Ath Thabari [I’tisham II/264-265], Ibnu Arabi[Aridhatul Ahwadzi IX/10] dan al Mubarakfuri [Tuhfatul Ahwadzi VI/384, dari alMishri, Ashowi, Basyir Badi dan alHindawi].

Dari kelima pendapat di atas, para ulama [Ashowi ;21,Jamal badi;96-97, alMishri ; 53, al Hindawy : 42,49-50 dan al Mahmud I/31dst] menyimpulkan bahwa makna jama’ah pada dasarnya berkisar pada dua makna pokok :

1. Aspek Ilmiah
Yaitu bersepakat atas satu aqidah, satu manhaj yang benar yaitu al qur’an dan as sunah serta memahaminya sebagaimana generasi shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan ulama mujtahidin sesudahnya yang terpercaya memahami kedua sumber Islam ini. Pendapat ini merangkum pendapat no. 1,2,3 dan 4. Dalam hal ini, jama’ah artinya mengikuti kebenaran meskipun kita sendirian dan meninggalkan kebatilan meski kebatilan  itu dianut oleh mayoritas manusia di muka bumi ini. Ibnu Mas’ud berkata,” Jama’ah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran meski engkau sendirian.” [Abu Syamah dalam Al Hawadits wal Bida’ ;22, dari alWuhaibi
I/16,alMishri 49, Hasan 38-39, dll].
 
Al Lalikai juga berkata,” Jama’ah itu apa yang sesuai dengan ketaatan Allah meski engkau sendirian.” [Al Laalikai I/108].  Abu Syamah [dalam al Hawadits wal Bida’ 34, dari alWuhaibi I/16,alMishri 49, Hasan 38-39, dll] juga menegaskan,’ Kapan ada perintah untuk selalu menetapi jama’ah maka maknanya adalah selalu mengikuti kebenaran meskipun yang berpegang teguh dengan kebenaran itu  sedikit jumlahnya dan yang menyelisihi kebenaran iu banyak. Kebenaran adalah apa yang dibawa oleh jama’ah pertama yaitu Rasululah  dan generasi shahabat. Kebenaran sama sekali tidak diukur dari banyaknya pengikut kebatilan setelah masa shahabat.”  

Ibnu Abil Izz al Hanafi [hal ;431] berkata,” Jama’ah adalah jama’ah muslimin yaitu para shahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat nanti.” [Lihat juga Dr. Shalih Suhaimi, Tanbihu Ulil Abshar ;272]. Imam al Barbahari mengatakan [Syarhu Sunah ; 21],” Pedoman yang kami terangkan adalah bahwa jama’ah adalah para shahabat Rasulullah. Mereka itulah Ahlu Sunah wal Jama’ah.”

Dr Abdul Karim Aql berkata,” Jama’ah berarti salafnya [leluhur, nenek moyang] umat ini yaitu shahabat, tab’in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat nanti. Mereka berkumpul di atas al kitab, as sunah dan atas imam-imam mereka dan orang-orang yang berjalan di atas jalan Rasulullah, shahabat dan pengikut mereka dngan baik.” [hal. 13, menukil dari al I’tisham 1/28, Syarhu Wasithiyah 16-
17, Syarhu Thahawiyah 33].

Asy Syathibi [I’tisham I/449] berkata,” Sudah jelas jama’ah dengan makna ini tidak mensyaratkan banyak sedikitnya pengikut, tapi yang disyaratkan adalah sesuainya dengan kebenaran sekalip[un diselisihi oleh mayoritas umat manusia. Karena itu ketika Abdullah ditanya tentang jama’ah yang harus diikuti, beliau menjawab,” Abu Bakar dan Umar.” Beliau tetap menyebutkan beberapa nama sampai menyebut nama Muhamad bin Tsabit dan Husain bin Waqid. Orang yang bertanya berkata,” Mereka semua telah mati, siapa yang masih hidup?” Beliau menjawab,” Abu Hamzah As-Sunnah Syukri.”

Nu’aim bin Hamad berkata,” Jika jama’ah/masyarakat telah rusak maka ikutilah apa yang jama’ah pertama [shahabat] berada di atasnya, karena jama’ah itu adalah apa yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Azza Wa Jalla.” [Ibnu Qayim dalam Ighatsatul Lahfan I/70 dan I’lamul Muwaqi’in III/397].

Abu Ya’kub Ishaq bin Rahawaih ditanya,” Siapa kelompok mayoritas [As-Sawadu Al-A’dzam] itu ? Beliau menjawab,” Muhammad bin Aslam dan para pengikutnya. Beliau meneranglan,” Kalau kau bertanya pada orang-orang bodoh tentang kelompok mayoritas tentulah mereka menjawab,” Jama’atun nas [mayoritas masyarakat]. Mereka itu tidak tahu bahwa jama’ah adalah ulama yang berpegang teguh dengan atsar Nabi dan jalan beliau. Siapa mengikuti ulama ini, itulah yang disebut al jama’ah.” [Syathibi I/453]. 

Dr. al Aql [hal 14] menyebutkan,” Tidak berarti ahlu sunah wal jama’ah itu mayoritas manusia – kecuali pada masa shahabat dan abi’in karena pada masa itu mayoritas manusia berada di atas kebenaran karena mereka selalu dibina rasul dan mereka ekat dengan masa nubuwah. Adapun sesudah masa mereka, ukuran banyak tidaknya pengikut tidak menjadi patokan benar tidaknya manusia karena keumuman dalil-dalil yang menunjukkan banyaknya keburukan, perpecahan umat menjadi 73 golongan, Islam akan kembali asing dll..---selama mereka tidak berada di atas kebenaran.” 

Dr. Al Hindawi [hal. 41] berkata,’ Jama’ah dengan makna ini baru diketahui para pengikutnya dengan sikap mereka yang berpegang teguh dengan ushulu dien [pokok-pokok ajaran dien] yang diwariskan oleh salafnya umat ini [shahabat] yang mengikuti Nabi dan para shahabat.” 

Hari ini pengikut kebatilan jauh lebih banyak di atas pengikut kebenaran ini. Faham demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, sosialisme diagung-agungkan sebagian besar umat  manusia. Di Indonesia sendiri sejak sekitar tahun 80-an, pancasila menjadi aqidah yang dipaksakan atas seluruh umat Islam yang jumlahnya mayoritas.

Banyak umat Islam yang menerimanya dan membelanya sampai hari ini. Aqidah Asy’ariyah dan Maturidiyah diajarkan sejak dari SD sampai perguruan tinggi. Di perguruan tinggi, tidak hanya kedua ajaran tadi namun sudah mulai mempelajari Mu’tazilah, Syi’ah, dan ajaran-ajaran sesat lainnya. Jumlah Ahlu Sunah [yang memahami aqidah ahlu sunah  sangat sedikit sekali, itupun masih dituduh dengan tuduhan Wahabi, pengikut Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
 

2. Aspek politik
Berjama’ah artinya berkumpul dan hidup di bawah sebuah negara Islam, dibawah seorang imam/khalifah yang sah secara syar’i. Ini merupakan pendapat kelima dalam makna jama’ah seperti yang kita terangkan diatas.  Selain para ulama salaf yang telah kita sebutkan di atas, para ulama mua’shirin juga menyebutkan hal ini. Dr Ridho Na’san al Mu’thi dalam tahqiq dan dirasahnya atas kitab al Ibanah ‘an Syari’ati al Firqah an Najiyah karangan Ibnu Bathah I/71-72 mengatakan,” Bab ini menguatkan bahwa berjama’ah itu wajib dan keluar dari jama’ah itu tidak boleh, baik jama’ah dalam artian  berkumpulnya umat Islam dibawah kepemimpinan seorang imam maupun berkumpulnya umat Islam di atas satu aqidah.” [Baca BasyirBadi].

Ini menegaskan bahwa umat Islam adalah umat yang selalu hidup di bawah seorang pemimpin. Islam adalah agama dan negara, Islam menolak seratus persen sekulerisme. Sejak zaman Rasulullah hingga tahun 1924 M, umat Islam  selalu dipimpin oleh para khilafah sampai jatuhnya khilafah Utsmaniyah di tangan berhala kafir, Musthafa Kemal Attaturk yang hari ini dielu-elukan oleh banyak umat manusia sebagai bapak modernisasi Turki, padahal  tak lain ia bapaknya sekulerisme. Sayang sekali saat ini umat Islam hidup di bawah kepemimpinan orang-orang sekuleris, sosialis, nasionalis, demokratis, marxis dan orang-orang yang berideologi kafir sekalipun KTP mereka muslim bahkan menyandang gelar kyai atau haji. Di dunia saat ini tidak ada negara Islam yang menerapkan 100 % syariat Islam.  Negara-negara yang ada hanyalah negara yang mayoritas penduduknya muslim namun negara dan para pemimpin serta seluruh sistem yang berjalan adalah sistem kekufuran. Saat ini, negara yang jelas-jelas merintis untuk menerapkan Islam 100 % barulah Afghanistan oleh pemerintahan Thaliban, selain itu belum kita ketahui. Jama’ah dalam artian imam / khalifah bagi seluruh umat Islam d dunia saat ini tidak ada, lowong, vacuum. Karena itu umat Islam di dunia saat ini menjadi ajang mainan negara-negara kafir internasional. Sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk berjihad menegakkan negara Islam internasional / kekhilafahan agar iltizam mereka kepada jama’ah sempurna, dengan begitu Ahlu Sunah wal Jama’ah tak sekedar nama tanpa makna saja.


KESIMPULAN KAJIAN 

1.  Ahlu Sunah wal Jama’ah adalah generasi shahabat, tabi’in dan seluruh  umat Islam yang mendasarkan hidupnya, mejadikan pedoman dan way ouf lifenya al qur’an dan as sunah sesuai dengan pemahaman generasi shahabat dan juga berdasar ijma’. Standar kebenaran adalah al Qur’an dan as Sunah serta Ijma yang merupakan kesepakatan para shahabat dan juga ulama mujtahidin yang terpercaya sesudah mereka. [ I’lamul Muwaqi’in  III/347, al Mahmud I/31, al Buraikan 13]. 

2.  Kelima makna yang disebutkan para ulama dalam makna jama’ah di atas adalah kelompok yang mendasarkan dirinya pada al qur’an dan as sunah ‘ala fahmi salaf  / shahabah dan ijma’. Mereka semua adalah kelompok Ahlu Sunah, selain ahlu sunah tidak termasuk dalam jama’ah.  [I’tisham II/265, ar Ruhaili dalam Mauqifu Ahli Sunah min Ahli Ahwa’ I/53-54, Majmu’ Fatawa III/345-346]. Adapun selain mereka, yaitu golongan-golongan sempalan seperti Asy’ariyah, Maturidiyah, Mu’tazilah, Khawarij, Murji’ah apalagi Rafidzah/Syi’ah dan lain-lain, mereka semua ini bukan ahlu sunah wal jama’ah dan mereka bukanlah yang dimaksudkan oleh hadits-hadits yang memerintahkan untuk berjama’ah.

3.  Dewasa ini banyak tumbuh kelompok/partai/organisasi/ jama’ah yang menyebut dirinya sebagai jama’ah dengan arti yang kelima [negara Islam palsu]. Jama’ah dengan artian yang kelima biasa dikenal dengan isthilah jama’atul muslimin / negara Islam (akan tetapi melenceng dari sistem dan tujuan sebenarnya). Kelompok-kelompok ini menganggap syaikh, murabbi, pendiri atau guru besar dan pemimpinnya sebagai imam dalam artian khalifah. Padahal banyak hadits yang menegaskan siapa hidup tidak berbai’at pada imam [imam negara Islam/khalifah] berarti ia mati dalam keadaan jahiliyah. Mereka memperkosa hadits -hadits ini dan mengetrapkannya pada umat Islam. Mereka meyakini orang diluar kelompok/partai/ jama’ahnya sesat  dan kafir karena tidak berbaiat pada jama’ahnya. Jelas sekali ini adalah pemikiran sesat. Namun jangan mengira kelompok-kelompok ini sudah tidak ada. Justru kelompok ini sekarang giat bekereja. Kelompok ini di antaranya adalah LDII, sebagian eks DI/TII yang dikenal dengan nama KW 9 yang sudah diinfiltrasi oleh oknum-oknum yang kuat dan lain-lain. Hal ini perlu kita jelaskan kepada umat, sebab jama’ah-jama’ah yang hari ini  ada sepeti IM, HT, Jama’ah Islamiyah, Jama’ah jihad, Jama’ah Tabligh dan gerakan-gerakan Islam lainnya pada intinya adalah gerakan yang ingin menegakkan kemuliaan Islam kembali. Mereka ini ingin menegakkan kembali jama’ah muslimin. Jadi jama’ah yang banyak ini bukan jama’ah muslimin namun hanyalah jama’ah min ba’dhil muslimin, jama’ah dari sebagian umat Islam. Mereka ini seperti sekoci yang berlayar membawa umat Islam yang telah kehilangan kapal induknya, yaitu jama’ah muslimin yang telah ambruk tahun 1924 M. Umat Islam wajib hidup dalam naungan jama’atul muslimin, ketika jama’atul muslimin tidak ada maka umat Islam harus senantiasa beriltizam dengan jama’ah secara ilmi [aspek ilmiah] = [al qur’an, as sunah dan ijma’] serta berjihad menegakkan jama’ah muslimin. 
Wallahu A’lam bish  Shawab. 

Maraji’ Kajian:
1. Al Khathib, DR. Muhammad Ajjaj, As-Sunnah Qabla at Tawin, Dar Fikr cet. 6, 1997 M/1418 H.
2. Al Athr, Dr. Nurudin, Manhaju an Naqdi fi Ulumil Hadits, Dar Fikr cet.3,1997 M/1418 H.
3. A’dzami, Dr, Musthofa Muhammad , Dirosat fi al Hadits an Nabawy wa Tarikhu Tadwinihi, al Maktab al Islamy, 1413 H/1992 M. 
4.  Siba’i, Dr. Musthofa, As-Sunnah wa Makanatuha fi at Tasyri’ al Islamy, al Maktab al Islamy, cet.4 1405 H/1985 M.
5.  Thohan, Dr. Mahmud, Tasiru Mustholahi al Hadits, maktabah al Ma’arif, cet. 8 1407 H/1987 M.
6. Al Mahmud, Dr. Abdllah bin Sholih bin Sholih, Mauqifu Ibni Taimiyah Minal asya’iroh, Maktabah al Rusyd cet. 2, 1416 H/1995 M.
7. Al Qafari, Dr. Nashir Abdullah  ‘Aly, At Taqribu Baia Ahli as-Sunnah wa As Syi’ah, Muasasatu ar Risalah, cet. 5, 1418 H.
8.  Salim, Dr. Muhammad Rasyad, Minhaju As-Sunnah Sunah Nabawiyah li Ibni Taimiyah dirasah wa tahqiqi, cet 1, 1406 H/1986 M.
9. Al Buraikan, Dr. ibrahim bin Muhammad, Al Madkhal li Dirasati al Aqidah al Islamiyah ‘ala Madzhab Ahli Sunah wal Jama’ah.
10. Al Mishri, Muhammad Abdul Hadi, Ma’alimu al Intil;aqah al Kubra ‘Inda Ahli Sunah wal Jama’ah, Darul Wathan, cet. 7, 1413 H.
11. Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jama’ wa tahqiqi Abdurahman bin Muhammad bin Qasim wa ibnuhu, Muasasatu ar Risalah, 1418 H/1997 M.
12. Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim Musa, Al I’tisham, Maktabatu ar Riyadh al Haditsah.
13. Ibnu Abil Izz, Ali al Hanafy, Syarhu Aqidah ath Thahawiyah, tahqiqi Dr. Abdullah AbdulMuhsin at Turki-Syu’aib al arnauth, Darul Alam lil Kutub, cet.3,1418 H/1997 M.
14. Al Lalikay, Syarhu Ushulu I’tiqadi Ahli Sunah wal Jama’ah, Tahqiq Dr. Ahmad Sa’ad Hamdan, Dar Thayibah.
15. Ibnu Qayim, I’lamu al Muwaqi’in, Ta’liq Thaha Abdurauf Sa’ad, Darul Jail. 16. Hakamy, Ahkad Hafidz, Ma’ariju al Qabul, Tahqiq Umar Mahmud Abu Umar, Dar Ibni Qayyim, cet. 1,1410 H/1990 M.
17. Al Hindawi, Dr, Abdul HamidAhmad Yusuf, Dirasat Haula al Jama’atu wal Jama’at, Maktabatu at Tabi’in, cet. 2, 1416 H/1996 M.
18. Ash Shawi, Dr. Sholah, Jama’atul Muslimin Mafhumuha wa Kaifiyatu Luzumiha fi Waqi’inal Muashir, Daru Safwah, cet. 1.
19. Ibnu Taimiyah, Aqidah Wasithiyah Bi Syarhi Muhammad Khalil alHaras, Jam’iyatu Ihyai at Turats al Islamy.
20. Basyir Bady, Jamal bin Ahmad, Wujubu Luzumi al Jama’ah wa Tarki at Tafaruq, Darul Wathan, cet. 1, 1412 H.
21. Ar Ruhaily, Dr. Ibrahim bin Amir, Mauqifu Ahli Sunah wal Jama’ah min ahlil Ahwa’ wal Bida’.
22. At Tamimi, Dr. Muhammad bin Khalifah, Mu’taqadu Ahli Sunah wal Jama’ah fi Tauhidi al Asma’ wa As-Sifat, , Dar al Hariry.
23. Al Aql, Dr. Nashir AbdulKarim, mabahitsu fi Aqidati Ahli Sunah wal Jama’ah, Darul Wathan, set.1. Hasan, Dr. Utsman bin Ali, Manhaju al Istidlal ‘ala Masailil I’tiqad ‘Inda Ahli Sunah wal Jama’ah, Maktabatu ar Rusyd, cet2,1413 H/1993M.

Posted by Knights Of Masjid on 6:22 PM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "AHLUS SUNAH WAL JAMA’AH"

Leave a reply

Recently Commented

Recently Added